Konsultasi
0813-1551-3353

Pembubaran Perseroan Terbatas Berdasarkan UU Perseroan Terbatas dan Perubahannya

Sep 29, 2026 Blog

Dasar Hukum :

  1. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2o2i Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil.
  3. Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Download UU & Peraturan Pemerintah

Alasan terjadinya pembubaran Perseroan tertuang dalam Pasal 142 UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 yang berbunyi :

  1. berdasarkan keputusan RUPS;
  2. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
  3. berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
  6. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal terjadi pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud pasal 142 ayat (1) UU Perseroan Terbatas, maka :

  1. Wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator; dan
  2. Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi.

Status Badan Hukum

Dalam Ketentuan Pasal 143 embubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan. Sejak saat pembubaran pada setiap surat keluar Perseroan dicantumkan kata “dalam likuidasi” di belakang nama Perseroan.

Pembubaran Perseroan terjadi karena hukum apabila jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir. Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas nama Perseroan setelah jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir. (Pasal 145 UU Perseroan Terbatas).

Dalam hal pemberitahuan kepada kreditor dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 UU Perseroan Terbatas belum dilakukan, maka pembubaran Perseroan tidak berlaku bagi pihak ketiga.

Pembubaran Perseroan Terbatas Sesuai UU No. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Bagian Kelima Perubahan Pasal Dalam UU No. 40 Tahun 2007.

Dalam Pasal 135G Pembubaran Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A dilakukan oleh RUPS yang dituangkan dalam pernyataan pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.

Pembubaran Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena:

  1. berdasarkan keputusan RUPS;
  2. jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian telah berakhir;
  3. berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. harta pailitPerseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
  6. dicabutnya Perizinan Berusaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Pembubaran Perseroan Dalam PP Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil.

Pembubaran Perseroan Perorangan

Dalam ketentuan Pasal 1 PP No. 8 Tahun 2021 Pernyataan Pembubaran adalah format isian pernyataan pembubaran Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik.

Dalam pasal 13 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Pembubaran Perseroan perorangan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham yang dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. Dan terjadinya pembubaran perseroan sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (2) PP No. 8 Tahun 2021, yang meliputi :

  1. berdasarkan RUPS
  2. jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Pernyataan Pendirian atau perubahannya telah berakhir;
  3. berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan perorangan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. dicabutnya perizinan berusaha Perseroan perorangan sehingga mewajibkan Perseroan perorangan rnelakukan likuidasi dengan mengisi Pernyataan Pembubaran.

Tatacara Pembubaran Perseroan sebagaimana diatur dalam Permenkum No. 49 Tahun 2025 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Tatacara pembubaran perseroan terbatas tertuang dalam ketentuan Pasal 8 ayat (5) huruf d tentang Pendaftaran Perubahan Perseroan Persekutuan Modal.

Prosedur administrasi pembubaran perseroan terbatas lebih lanjut tercantum dalam pasal 12 ayat 1 huruf d yang berbunyi :

Dokumen perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Permenkum No. 49 Tahun 2025 disimpan oleh notaris, untuk pembubaran Perseroan berupa:

  1. akta tentang RUPS, akta keputusan pemegang saham di luar RUPS, atau dokumen lainnya yang menyetujui pembubaran Perseroan dan bukti pengumuman pembubaran dalam surat kabar jika pembubaran Perseroan berdasarkan keputusan RUPS, atau jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
  2. akta mengenai pernyataan likuidator tentang pembubaran Perseroan berdasarkan penetapan pengadilan yang dilampiri fotokopi penetapan pengadilan jika Perseroan bubar berdasarkan penetapan pengadilan;
  3. akta mengenai pernyataan likuidator tentang pembubaran Perseroan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan yang dilampiri fotokopi putusan pengadilan niaga yang telah berkekuatan hukum tetap;
  4. akta mengenai pernyataan kurator tentang pembubaran Perseroan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena harta pailit dalam keadaan insolvensi yang dilampiri fotokopi putusan pengadilan niaga; atau
  5. akta mengenai pernyataan direksi tentang pembubaran Perseroan berdasarkan surat pencabutan izin usaha dari instansi pemberi izin usaha yang dilampiri fotokopi surat pencabutan izin tersebut yang diketahui oleh notaris sesuai dengan aslinya.

Berakhirnya Status Badan Hukum

Ketentuan mengenai berakhirnya status badan hukum tertuang dalam pasal 12 ayat 1 huruf e Permenkum No. 49 Tahun 2025 yang berbunyi :

Berakhirnya status badan hukum Perseroan berupa:

  1. Pemberitahuan tertulis dari likuidator atau curator mengenai pertanggungjawaban hasil akhir proses likuidasi dan pengumuman dalam surat kabar mengenai pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau kurator, dan akta mengenai pertanggungjawaban hasil akhir proses likuidasi yang diketahui oleh notaris sesuai dengan aslinya; dan
  2. Pengumuman dalam surat kabar mengenai hasil penggabungan, peleburan, atau pemisahan;

Kesimpulan

Berdasarkan ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 8 Tahun 2021, dan Permenkum No. 49 Tahun 2025, pembubaran Perseroan Terbatas merupakan suatu proses hukum yang tidak berhenti pada keputusan pembubaran, tetapi harus dilanjutkan dengan proses likuidasi sampai dengan berakhirnya status badan hukum Perseroan.

Pembubaran dapat terjadi karena keputusan RUPS, berakhirnya jangka waktu Perseroan, penetapan pengadilan, kondisi kepailitan/insolvensi, maupun pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah pembubaran, Perseroan tetap berstatus sebagai badan hukum dengan tambahan keterangan “dalam likuidasi” dan hanya dapat melakukan perbuatan hukum yang diperlukan dalam rangka proses likuidasi.

Dalam hal pembubaran berdasarkan keputusan RUPS, tahapan utamanya meliputi keputusan RUPS, pengangkatan likuidator, pemberitahuan dan pengumuman pembubaran, penyelesaian seluruh hak dan kewajiban Perseroan, penyusunan pertanggungjawaban akhir likuidator, serta pemberitahuan berakhirnya status badan hukum kepada Menteri melalui sistem AHU.

Dengan demikian, status badan hukum Perseroan baru benar-benar berakhir setelah proses likuidasi selesai dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan, serta berakhirnya status badan hukum tersebut dicatat oleh Menteri dan nama Perseroan dihapus dari Daftar Perseroan.

Untuk Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, termasuk Perseroan perorangan, mekanisme pembubarannya memiliki prosedur administratif yang lebih sederhana, yaitu melalui keputusan pemegang saham yang dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan disampaikan secara elektronik kepada Menteri, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai penyelesaian kewajiban dan likuidasi apabila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

BAGIKAN :

legal.Co.id

portal layanan legalitas perusahaan dan izin usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses