Konsultasi
0813-1551-3353

Syarat Teknis Izin Usaha Penyelenggara Angkutan Barang Khusus

Sep 28, 2026 Blog
  • Nomor KBLI Usaha : 49232
  • Ruang Lingkup Kegiatan : Penyelenggara Angkutan Bermotor Barang Khusus

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 Tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO.
  2. Peraturan Menteri Perhubungan No. 1 Tahun 2026 Tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR TRANSPORTASI.
  3. Peraturan Menteri Perhubungangan No. 60 Tahung 2019 Tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BARANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN

Dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 PP 28 Tahun 2025 Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha dan lebih lanjut Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.

Ketentuan Pasal 2 Permenhub No. 60 Tahun 2019 menyatakan bahwa angkutan Barang dengan menggunakan Kendaraan Bermotor harus menggunakan Mobil Barang terdiri dari :

  1. Angkutan Barang Umum dan;
  2. Angkutan Barang Khusus.

Angkutan Barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Permenhub No. 60 Tahun 2019 terdiri atas:

  1. Barang Berbahaya; dan
  2. Barang tidak berbahaya, yang memerlukan sarana khusus

Barang Berbahaya Paling Sedikit Berupa:

  1. barang yang mudah meledak;
  2. gas mampat, gas cair, atau gas terlarut pada tekanan atau temperatur tertentu;
  3. cairan mudah terbakar;
  4. padatan mudah terbakar;
  5. bahan penghasil oksidan;
  6. racun dan bahan yang mudah menular;
  7. barang yang bersifat radioaktif;
  8. barang yang bersifat korosif; dan/atau
  9. Barang Berbahaya lainnya.

Barang Tidak Berbahaya Meliputi:

  1. Barang Curah;
  2. Peti Kemas;
  3. tumbuhan;
  4. hewan hidup;
  5. Alat Berat; dan/atau
  6. pengangkutan Kendaraan Bermotor.

Persyaratan Administrasi Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang KHUSUS Meliputi:

  1. surat permohonan;
  2. nomor induk berusaha;
  3. nama, jenis, dan jumlah barang khusus yang akan diangkut;
  4. untuk Barang Berbahaya, dilengkapi dengan rekomendasi pengangkutan barang khusus dari instansi yang berwenang;
  5. surat pernyataan kesanggupan menjalankan kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan Angkutan Barang khusus dan melaporkan realisasi kegiatan angkutan setiap 1 (satu) tahun;

Persyaratan Teknis Meliputi:

  1. tempat pemuatan, lintas yang akan dilalui, tempat pemberhentian, dan tempat bongkar muat;
  2. identitas dan sertifikat kualifikasi Awak Kendaraan;
  3. waktu dan jadwal pengangkutan;
  4. jumlah dan jenis Mobil Barang yang akan digunakan untuk mengangkut;
  5. salinan surat tanda nomor kendaraan dan bukti lulus uji;
  6. daftar kepemilikan Mobil Barang yang dilengkapi dengan foto kendaraan tampak depan, belakang, samping kiri, dan samping kanan; dan
  7. salinan keterangan hasil peneraan tangki ukur mobil untuk kendaraan tangki dari instansi yang berwenang.

Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan Angkutan Barang khusus wajib memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Barang khusus yang diterbitkan oleh Menteri Perhubungan, dan dalam pemberian izin penyelenggaraan Angkutan Barang khusus biaya perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAGIKAN :

legal.Co.id

portal layanan legalitas perusahaan dan izin usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses