Konsultasi
0813-1551-3353

Blog

Pembubaran Perseroan Terbatas Berdasarkan UU Perseroan Terbatas dan Perubahannya

Dasar Hukum :

  1. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2o2i Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil.
  3. Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Download UU & Peraturan Pemerintah

Alasan terjadinya pembubaran Perseroan tertuang dalam Pasal 142 UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 yang berbunyi :

  1. berdasarkan keputusan RUPS;
  2. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
  3. berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
  6. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal terjadi pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud pasal 142 ayat (1) UU Perseroan Terbatas, maka :

  1. Wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator; dan
  2. Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi.

Status Badan Hukum

Dalam Ketentuan Pasal 143 embubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan. Sejak saat pembubaran pada setiap surat keluar Perseroan dicantumkan kata “dalam likuidasi” di belakang nama Perseroan.

Pembubaran Perseroan terjadi karena hukum apabila jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir. Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas nama Perseroan setelah jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir. (Pasal 145 UU Perseroan Terbatas).

Dalam hal pemberitahuan kepada kreditor dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 UU Perseroan Terbatas belum dilakukan, maka pembubaran Perseroan tidak berlaku bagi pihak ketiga.

Pembubaran Perseroan Terbatas Sesuai UU No. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Bagian Kelima Perubahan Pasal Dalam UU No. 40 Tahun 2007.

Dalam Pasal 135G Pembubaran Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A dilakukan oleh RUPS yang dituangkan dalam pernyataan pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.

Pembubaran Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena:

  1. berdasarkan keputusan RUPS;
  2. jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian telah berakhir;
  3. berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. harta pailitPerseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
  6. dicabutnya Perizinan Berusaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Pembubaran Perseroan Dalam PP Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil.

Pembubaran Perseroan Perorangan

Dalam ketentuan Pasal 1 PP No. 8 Tahun 2021 Pernyataan Pembubaran adalah format isian pernyataan pembubaran Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik.

Dalam pasal 13 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Pembubaran Perseroan perorangan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham yang dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. Dan terjadinya pembubaran perseroan sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (2) PP No. 8 Tahun 2021, yang meliputi :

  1. berdasarkan RUPS
  2. jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Pernyataan Pendirian atau perubahannya telah berakhir;
  3. berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan perorangan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. dicabutnya perizinan berusaha Perseroan perorangan sehingga mewajibkan Perseroan perorangan rnelakukan likuidasi dengan mengisi Pernyataan Pembubaran.

Tatacara Pembubaran Perseroan sebagaimana diatur dalam Permenkum No. 49 Tahun 2025 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Tatacara pembubaran perseroan terbatas tertuang dalam ketentuan Pasal 8 ayat (5) huruf d tentang Pendaftaran Perubahan Perseroan Persekutuan Modal.

Prosedur administrasi pembubaran perseroan terbatas lebih lanjut tercantum dalam pasal 12 ayat 1 huruf d yang berbunyi :

Dokumen perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Permenkum No. 49 Tahun 2025 disimpan oleh notaris, untuk pembubaran Perseroan berupa:

  1. akta tentang RUPS, akta keputusan pemegang saham di luar RUPS, atau dokumen lainnya yang menyetujui pembubaran Perseroan dan bukti pengumuman pembubaran dalam surat kabar jika pembubaran Perseroan berdasarkan keputusan RUPS, atau jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
  2. akta mengenai pernyataan likuidator tentang pembubaran Perseroan berdasarkan penetapan pengadilan yang dilampiri fotokopi penetapan pengadilan jika Perseroan bubar berdasarkan penetapan pengadilan;
  3. akta mengenai pernyataan likuidator tentang pembubaran Perseroan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan yang dilampiri fotokopi putusan pengadilan niaga yang telah berkekuatan hukum tetap;
  4. akta mengenai pernyataan kurator tentang pembubaran Perseroan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena harta pailit dalam keadaan insolvensi yang dilampiri fotokopi putusan pengadilan niaga; atau
  5. akta mengenai pernyataan direksi tentang pembubaran Perseroan berdasarkan surat pencabutan izin usaha dari instansi pemberi izin usaha yang dilampiri fotokopi surat pencabutan izin tersebut yang diketahui oleh notaris sesuai dengan aslinya.

Berakhirnya Status Badan Hukum

Ketentuan mengenai berakhirnya status badan hukum tertuang dalam pasal 12 ayat 1 huruf e Permenkum No. 49 Tahun 2025 yang berbunyi :

Berakhirnya status badan hukum Perseroan berupa:

  1. Pemberitahuan tertulis dari likuidator atau curator mengenai pertanggungjawaban hasil akhir proses likuidasi dan pengumuman dalam surat kabar mengenai pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau kurator, dan akta mengenai pertanggungjawaban hasil akhir proses likuidasi yang diketahui oleh notaris sesuai dengan aslinya; dan
  2. Pengumuman dalam surat kabar mengenai hasil penggabungan, peleburan, atau pemisahan;

Kesimpulan

Berdasarkan ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 8 Tahun 2021, dan Permenkum No. 49 Tahun 2025, pembubaran Perseroan Terbatas merupakan suatu proses hukum yang tidak berhenti pada keputusan pembubaran, tetapi harus dilanjutkan dengan proses likuidasi sampai dengan berakhirnya status badan hukum Perseroan.

Pembubaran dapat terjadi karena keputusan RUPS, berakhirnya jangka waktu Perseroan, penetapan pengadilan, kondisi kepailitan/insolvensi, maupun pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah pembubaran, Perseroan tetap berstatus sebagai badan hukum dengan tambahan keterangan “dalam likuidasi” dan hanya dapat melakukan perbuatan hukum yang diperlukan dalam rangka proses likuidasi.

Dalam hal pembubaran berdasarkan keputusan RUPS, tahapan utamanya meliputi keputusan RUPS, pengangkatan likuidator, pemberitahuan dan pengumuman pembubaran, penyelesaian seluruh hak dan kewajiban Perseroan, penyusunan pertanggungjawaban akhir likuidator, serta pemberitahuan berakhirnya status badan hukum kepada Menteri melalui sistem AHU.

Dengan demikian, status badan hukum Perseroan baru benar-benar berakhir setelah proses likuidasi selesai dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan, serta berakhirnya status badan hukum tersebut dicatat oleh Menteri dan nama Perseroan dihapus dari Daftar Perseroan.

Untuk Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, termasuk Perseroan perorangan, mekanisme pembubarannya memiliki prosedur administratif yang lebih sederhana, yaitu melalui keputusan pemegang saham yang dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan disampaikan secara elektronik kepada Menteri, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai penyelesaian kewajiban dan likuidasi apabila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

BAGIKAN :

Syarat Teknis Izin Usaha Penyelenggara Angkutan Barang Khusus

  • Nomor KBLI Usaha : 49232
  • Ruang Lingkup Kegiatan : Penyelenggara Angkutan Bermotor Barang Khusus

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 Tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO.
  2. Peraturan Menteri Perhubungan No. 1 Tahun 2026 Tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR TRANSPORTASI.
  3. Peraturan Menteri Perhubungangan No. 60 Tahung 2019 Tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BARANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN

Dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 PP 28 Tahun 2025 Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha dan lebih lanjut Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.

Ketentuan Pasal 2 Permenhub No. 60 Tahun 2019 menyatakan bahwa angkutan Barang dengan menggunakan Kendaraan Bermotor harus menggunakan Mobil Barang terdiri dari :

  1. Angkutan Barang Umum dan;
  2. Angkutan Barang Khusus.

Angkutan Barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Permenhub No. 60 Tahun 2019 terdiri atas:

  1. Barang Berbahaya; dan
  2. Barang tidak berbahaya, yang memerlukan sarana khusus

Barang Berbahaya Paling Sedikit Berupa:

  1. barang yang mudah meledak;
  2. gas mampat, gas cair, atau gas terlarut pada tekanan atau temperatur tertentu;
  3. cairan mudah terbakar;
  4. padatan mudah terbakar;
  5. bahan penghasil oksidan;
  6. racun dan bahan yang mudah menular;
  7. barang yang bersifat radioaktif;
  8. barang yang bersifat korosif; dan/atau
  9. Barang Berbahaya lainnya.

Barang Tidak Berbahaya Meliputi:

  1. Barang Curah;
  2. Peti Kemas;
  3. tumbuhan;
  4. hewan hidup;
  5. Alat Berat; dan/atau
  6. pengangkutan Kendaraan Bermotor.

Persyaratan Administrasi Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang KHUSUS Meliputi:

  1. surat permohonan;
  2. nomor induk berusaha;
  3. nama, jenis, dan jumlah barang khusus yang akan diangkut;
  4. untuk Barang Berbahaya, dilengkapi dengan rekomendasi pengangkutan barang khusus dari instansi yang berwenang;
  5. surat pernyataan kesanggupan menjalankan kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan Angkutan Barang khusus dan melaporkan realisasi kegiatan angkutan setiap 1 (satu) tahun;

Persyaratan Teknis Meliputi:

  1. tempat pemuatan, lintas yang akan dilalui, tempat pemberhentian, dan tempat bongkar muat;
  2. identitas dan sertifikat kualifikasi Awak Kendaraan;
  3. waktu dan jadwal pengangkutan;
  4. jumlah dan jenis Mobil Barang yang akan digunakan untuk mengangkut;
  5. salinan surat tanda nomor kendaraan dan bukti lulus uji;
  6. daftar kepemilikan Mobil Barang yang dilengkapi dengan foto kendaraan tampak depan, belakang, samping kiri, dan samping kanan; dan
  7. salinan keterangan hasil peneraan tangki ukur mobil untuk kendaraan tangki dari instansi yang berwenang.

Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan Angkutan Barang khusus wajib memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Barang khusus yang diterbitkan oleh Menteri Perhubungan, dan dalam pemberian izin penyelenggaraan Angkutan Barang khusus biaya perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAGIKAN :

Syarat Dokumen Izin Usaha Keagenan Kapal

SIUPKK adalah Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal. Ini adalah izin resmi dari Kementerian Perhubungan yang wajib dimiliki oleh badan usaha nasional yang menjalankan kegiatan sebagai agen kapal (mengurus kepentingan kapal asing atau nasional selama berlabuh di pelabuhan Indonesia).

  1. Scan Asli Akta Pendirian dan SK Pengesahaan dari Kemenkumham
  2. Scan Asli NIB dan NPWP Perusahaan
  3. Scan Asli Bukti Identitas Penanggung Jawab
  4. Scan Asli Bukti Kepemilikan Tempat Usaha / Sewa Minimal Selama 2 (Dua) Tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan.
  5. Scan Asli Sistem Manajemen Mutu (sertifikat ISO).
  6. Scan Asli Tenaga Ahli Minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Teknik Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut Dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut dengan memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun di Perusahaan Pelayaran / Keagenan Kapal.
  7. Scan Asli Bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang laik sebagai transportasi penunjang usahanya, berupa: STNK, BPKB atas nama Perusahaan, atau tambahkan perjanjian sewa (jika bukan atas nama perusahaan), dokumentasi foto kendaraan sisi depan dan belakang terlihat plat nomor dengan jelas.
BAGIKAN :

Prosedur Penerbitan Sertifikat Standar OSS

Apa Itu Sertifikat Standar OSS?

Sertifikat Standar OSS adalah dokumen yang diterbitkan melalui sistem OSS berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA) sebagai bukti bahwa pelaku usaha telah memenuhi standar kegiatan usaha sesuai ketentuan pemerintah.

Dokumen ini menjadi syarat utama bagi usaha dengan kategori risiko menengah dan tinggi agar dapat beroperasi secara legal di Indonesia.

Klasifikasi Risiko Usaha dalam OSS

Dalam sistem OSS, kegiatan usaha dibagi menjadi beberapa tingkat risiko:

  1. Risiko Menengah Rendah : NIB + Sertifikat Standar (self-declare)
  2. Risiko Menengah Tinggi : NIB + Sertifikat Standar terverifikasi
  3. Risiko Tinggi :  NIB + Izin Usaha (persetujuan pemerintah)

Semakin tinggi risiko, semakin ketat proses perizinannya.

Syarat Penerbitan Sertifikat Standar OSS

  1. Syarat Administratif
    • Nomor Induk Berusaha (NIB)
    • Data perusahaan lengkap di OSSKode KBLI sesuai kegiatan usaha
    • NPWP perusahaan
  2. Syarat Teknis
    1. Bergantung pada sektor usaha, antara lain:
      • Dokumen lingkungan (UKL-UPL / AMDAL)
      • Persetujuan bangunan gedung (PBG)Sertifikat laik fungsi (SLF)Standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
      • Sertifikasi produk (jika diwajibkan)
  3. Pernyataan Pemenuhan Standar
    1. Pelaku usaha wajib menyatakan:
      • Telah memenuhi standar usaha
      • Siap dilakukan pengawasan
      • Bertanggung jawab atas kebenaran data

Prosedur Penerbitan Sertifikat Standar OSS

  1. Registrasi dan Pembuatan NIB
  2. Pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui sistem OSS hingga mendapatkan NIB sebagai identitas usaha.
  3. Penentuan Tingkat Risiko
    • Sistem OSS secara otomatis menentukan tingkat risiko berdasarkan KBLI yang dipilih.
  4. Pengisian Komitmen
    • Pelaku usaha mengisi pernyataan pemenuhan standar sesuai sektor usaha.
  5. Penerbitan Sertifikat Standar
    • Untuk Risiko Menengah Rendah:
      • Sertifikat langsung terbit (self-declare)
    • Untuk Risiko Menengah Tinggi:
      • Verifikasi dokumen oleh instansi terkait
      • Inspeksi lapangan (jika diperlukan)Sertifikat dinyatakan berlaku setelah terverifikasi
      • Prosedur Perizinan Usaha Risiko Tinggi
    • Untuk usaha risiko tinggi, langkahnya lebih kompleks:
      • Mendapatkan NIBMengajukan izin usaha di OSSMelengkapi seluruh dokumen teknisMelalui proses evaluasi dan verifikasi
      • Izin diterbitkan setelah disetujui instansi berwenang

Estimasi Waktu Pengurusan

  1. Risiko menengah rendah: Instan
  2. Risiko menengah tinggi: 3–14 hari kerja
  3. Risiko tinggi: 7–30 hari kerja (tergantung sektor & verifikasi)

Risiko Jika Tidak Memenuhi Standar

  • Pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa:
  • Teguran tertulis
  • Pembekuan Sertifikat Standar
  • Pencabutan izin usaha
  • Kendala yang Sering Terjadi

Beberapa kendala umum dalam pengurusan OSS:

  1. KBLI tidak sesuai
  2. Dokumen teknis belum lengkap
  3. Gagal verifikasi instansi
  4. Kesalahan input data OSS
  5. Tidak memahami standar sektor usaha

Solusi: Gunakan Jasa Pengurusan OSS Profesional

Mengurus Sertifikat Standar OSS, khususnya untuk risiko menengah tinggi dan tinggi, seringkali memerlukan pemahaman teknis dan regulasi yang mendalam.

Kami menyediakan layanan:

  • Pengurusan NIB & OSS RBA
  • Penerbitan Sertifikat Standar
  • Pengurusan izin usaha risiko tinggi
  • Konsultasi KBLI & struktur usaha
  • Pendampingan sampai izin terbit

Kenapa Memilih Kami?

  • Proses cepat & terarah
  • Tim berpengalaman di bidang legalitas usaha
  • Update regulasi terbaru OSS RBA
  • Konsultasi GRATIS sebelum mulai
  • Hubungi Kami Sekarang

Ingin usaha Anda segera legal dan siap beroperasi?

  • Konsultasi sekarang untuk pengurusan OSS & Sertifikat Standar.
  • Layanan profesional, cepat, dan terpercaya.
BAGIKAN :

Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha OSS Berbasis Risiko

Dalam permohonan perizinan berusaha OSS berbasis risiko pelaku usaha wajib melengkapi persyaratan dasar agar proses penerbitan NIB dan Sertifikat Standar, Pernyataan Mandiri maupun Izin usaha dapat disetujui oleh sistem OSS.

Berikut 4 (empat) persyaratan dasar yang wajib dipenuhi yaitu :

  1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Yang Dulu Bernama Izin Lokasi Merupakan Salah Satu Persyaratan Dasar Yang Wajib Dipenuhi Oleh Seluruh Pelaku Usaha Dalam Rangka Memperoleh Perizinan Berusaha. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Yang Selanjutnya Disingkat KKPR Adalah Kesesuaian Antara Rencana Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

KKPR Sebagai Single Reference Yang Menjadi Acuan Untuk:

  1. Pemanfaatan Ruang;
  2. Perolehan Tanah;
  3. Pemindahan Hak Atas Tanah; Dan
  4. Penerbitan Hak Atas Tanah.

KKPR Terdiri Atas:

  1. KKPR Untuk Kegiatan Berusaha Melalui Sistem OSS;
  2. KKPR Untuk Kegiatan Nonberusaha Melalui Sistem Kementerian ATR/BPN; Dan
  3. KKPR Untuk Kegiatan Yang Bersifat Strategis Nasional Melalui Kementerian ATR/BPN.

  1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL

KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang (RTR) dan/atau Rencana Zonasi (RZ).

KKPRL wajib diajukan oleh setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut, baik pada perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap yang dilakukan terus menerus paling singkat 30 (tiga puluh) hari.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ.

Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut atau KKRL adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ.

  1. Persetujuan Lingkungan

Sistem OSS akan melakukan pemeriksaan ketentuan lingkungan hidup dan dokumen yang harus diproses oleh pelaku usaha berdasarkan kegiatan usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan parameter lingkungan.

Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup berupa:

  1. Analisis dampak lingkungan (Amdal),
  2. Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau
  3. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

  1. Bangunan Gedung

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Sementara SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

Pemrosesan permohonan perizinan berusaha tetap dapat dilakukan dalam waktu yang bersamaan dengan permohonan PBG dan SLF.

BAGIKAN :

Perizinan Berusaha OSS Berdasarkan Tingkat Risiko

Sertifikat Standar

Sertifikat Standar adalah pernyataan dan atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.

Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Dengan Tingkat Risiko Rendah

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah berupa NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas pelaksanaan kegiatan usaha.

Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah berupa NIB; dan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.

Sertilikat Standar untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing yang diberikan melalui Sistem OSS.

Perizinan Berusaha berupa NIB dan Sertifikat Standar menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan, operasional, dan atau komersial kegiatan usaha. Standar usaha harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha pada saat melaksanakan kegiatan usaha.

Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi Berupa NIB; dan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar merupakan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masingmasing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha.

Setelah memperoleh NIB Pelaku Usaha membuat pernyataan melalui Sistem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi. Terhadap pernyataan Lembaga OSS menerbitkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi. Sertifikat Standar yang belum terverifikasi menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha.

NIB dan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi merupakan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.

Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi standar sesuai dengan ketentuan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria; dan berdasarkan hasil Pengawasan, tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit, maka lembaga OSS melakukan pencabutan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi.

Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Dengan Tingkat Risiko Tinggi

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi berupa NIB; dan Izin. Izin merupakan persetujuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, danf atau Badan Pengusahaan KPBPB untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelumn melaksanakan kegiatan usahanya melalui Sistem OSS.

Sebelum memperoleh lzin Pelaku Usaha dapat menggunakan NIB untuk persiapan kegiatan usaha. NIB dan lzin merupakan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.

Verifikasi Sertifikat Standar dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing. Verifikasi sertifkat standar dapat dilakukan dengan menugaskan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi.

BAGIKAN :