Konsultasi
0813-1551-3353

Kategori: Blog

Syarat Teknis Izin Usaha Penyelenggara Angkutan Barang Khusus

  • Nomor KBLI Usaha : 49232
  • Ruang Lingkup Kegiatan : Penyelenggara Angkutan Bermotor Barang Khusus

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 Tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO.
  2. Peraturan Menteri Perhubungan No. 1 Tahun 2026 Tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR TRANSPORTASI.
  3. Peraturan Menteri Perhubungangan No. 60 Tahung 2019 Tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BARANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN

Dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 PP 28 Tahun 2025 Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha dan lebih lanjut Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.

Ketentuan Pasal 2 Permenhub No. 60 Tahun 2019 menyatakan bahwa angkutan Barang dengan menggunakan Kendaraan Bermotor harus menggunakan Mobil Barang terdiri dari :

  1. Angkutan Barang Umum dan;
  2. Angkutan Barang Khusus.

Angkutan Barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Permenhub No. 60 Tahun 2019 terdiri atas:

  1. Barang Berbahaya; dan
  2. Barang tidak berbahaya, yang memerlukan sarana khusus

Barang Berbahaya Paling Sedikit Berupa:

  1. barang yang mudah meledak;
  2. gas mampat, gas cair, atau gas terlarut pada tekanan atau temperatur tertentu;
  3. cairan mudah terbakar;
  4. padatan mudah terbakar;
  5. bahan penghasil oksidan;
  6. racun dan bahan yang mudah menular;
  7. barang yang bersifat radioaktif;
  8. barang yang bersifat korosif; dan/atau
  9. Barang Berbahaya lainnya.

Barang Tidak Berbahaya Meliputi:

  1. Barang Curah;
  2. Peti Kemas;
  3. tumbuhan;
  4. hewan hidup;
  5. Alat Berat; dan/atau
  6. pengangkutan Kendaraan Bermotor.

Persyaratan Administrasi Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang KHUSUS Meliputi:

  1. surat permohonan;
  2. nomor induk berusaha;
  3. nama, jenis, dan jumlah barang khusus yang akan diangkut;
  4. untuk Barang Berbahaya, dilengkapi dengan rekomendasi pengangkutan barang khusus dari instansi yang berwenang;
  5. surat pernyataan kesanggupan menjalankan kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan Angkutan Barang khusus dan melaporkan realisasi kegiatan angkutan setiap 1 (satu) tahun;

Persyaratan Teknis Meliputi:

  1. tempat pemuatan, lintas yang akan dilalui, tempat pemberhentian, dan tempat bongkar muat;
  2. identitas dan sertifikat kualifikasi Awak Kendaraan;
  3. waktu dan jadwal pengangkutan;
  4. jumlah dan jenis Mobil Barang yang akan digunakan untuk mengangkut;
  5. salinan surat tanda nomor kendaraan dan bukti lulus uji;
  6. daftar kepemilikan Mobil Barang yang dilengkapi dengan foto kendaraan tampak depan, belakang, samping kiri, dan samping kanan; dan
  7. salinan keterangan hasil peneraan tangki ukur mobil untuk kendaraan tangki dari instansi yang berwenang.

Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan Angkutan Barang khusus wajib memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Barang khusus yang diterbitkan oleh Menteri Perhubungan, dan dalam pemberian izin penyelenggaraan Angkutan Barang khusus biaya perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat Dokumen Izin Usaha Keagenan Kapal

SIUPKK adalah Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal. Ini adalah izin resmi dari Kementerian Perhubungan yang wajib dimiliki oleh badan usaha nasional yang menjalankan kegiatan sebagai agen kapal (mengurus kepentingan kapal asing atau nasional selama berlabuh di pelabuhan Indonesia).

  1. Scan Asli Akta Pendirian dan SK Pengesahaan dari Kemenkumham
  2. Scan Asli NIB dan NPWP Perusahaan
  3. Scan Asli Bukti Identitas Penanggung Jawab
  4. Scan Asli Bukti Kepemilikan Tempat Usaha / Sewa Minimal Selama 2 (Dua) Tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan.
  5. Scan Asli Sistem Manajemen Mutu (sertifikat ISO).
  6. Scan Asli Tenaga Ahli Minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Teknik Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut Dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut dengan memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun di Perusahaan Pelayaran / Keagenan Kapal.
  7. Scan Asli Bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang laik sebagai transportasi penunjang usahanya, berupa: STNK, BPKB atas nama Perusahaan, atau tambahkan perjanjian sewa (jika bukan atas nama perusahaan), dokumentasi foto kendaraan sisi depan dan belakang terlihat plat nomor dengan jelas.

Prosedur Penerbitan Sertifikat Standar OSS

Apa Itu Sertifikat Standar OSS?

Sertifikat Standar OSS adalah dokumen yang diterbitkan melalui sistem OSS berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA) sebagai bukti bahwa pelaku usaha telah memenuhi standar kegiatan usaha sesuai ketentuan pemerintah.

Dokumen ini menjadi syarat utama bagi usaha dengan kategori risiko menengah dan tinggi agar dapat beroperasi secara legal di Indonesia.

Klasifikasi Risiko Usaha dalam OSS

Dalam sistem OSS, kegiatan usaha dibagi menjadi beberapa tingkat risiko:

  1. Risiko Menengah Rendah : NIB + Sertifikat Standar (self-declare)
  2. Risiko Menengah Tinggi : NIB + Sertifikat Standar terverifikasi
  3. Risiko Tinggi :  NIB + Izin Usaha (persetujuan pemerintah)

Semakin tinggi risiko, semakin ketat proses perizinannya.

Syarat Penerbitan Sertifikat Standar OSS

  1. Syarat Administratif
    • Nomor Induk Berusaha (NIB)
    • Data perusahaan lengkap di OSSKode KBLI sesuai kegiatan usaha
    • NPWP perusahaan
  2. Syarat Teknis
    1. Bergantung pada sektor usaha, antara lain:
      • Dokumen lingkungan (UKL-UPL / AMDAL)
      • Persetujuan bangunan gedung (PBG)Sertifikat laik fungsi (SLF)Standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
      • Sertifikasi produk (jika diwajibkan)
  3. Pernyataan Pemenuhan Standar
    1. Pelaku usaha wajib menyatakan:
      • Telah memenuhi standar usaha
      • Siap dilakukan pengawasan
      • Bertanggung jawab atas kebenaran data

Prosedur Penerbitan Sertifikat Standar OSS

  1. Registrasi dan Pembuatan NIB
  2. Pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui sistem OSS hingga mendapatkan NIB sebagai identitas usaha.
  3. Penentuan Tingkat Risiko
    • Sistem OSS secara otomatis menentukan tingkat risiko berdasarkan KBLI yang dipilih.
  4. Pengisian Komitmen
    • Pelaku usaha mengisi pernyataan pemenuhan standar sesuai sektor usaha.
  5. Penerbitan Sertifikat Standar
    • Untuk Risiko Menengah Rendah:
      • Sertifikat langsung terbit (self-declare)
    • Untuk Risiko Menengah Tinggi:
      • Verifikasi dokumen oleh instansi terkait
      • Inspeksi lapangan (jika diperlukan)Sertifikat dinyatakan berlaku setelah terverifikasi
      • Prosedur Perizinan Usaha Risiko Tinggi
    • Untuk usaha risiko tinggi, langkahnya lebih kompleks:
      • Mendapatkan NIBMengajukan izin usaha di OSSMelengkapi seluruh dokumen teknisMelalui proses evaluasi dan verifikasi
      • Izin diterbitkan setelah disetujui instansi berwenang

Estimasi Waktu Pengurusan

  1. Risiko menengah rendah: Instan
  2. Risiko menengah tinggi: 3–14 hari kerja
  3. Risiko tinggi: 7–30 hari kerja (tergantung sektor & verifikasi)

Risiko Jika Tidak Memenuhi Standar

  • Pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa:
  • Teguran tertulis
  • Pembekuan Sertifikat Standar
  • Pencabutan izin usaha
  • Kendala yang Sering Terjadi

Beberapa kendala umum dalam pengurusan OSS:

  1. KBLI tidak sesuai
  2. Dokumen teknis belum lengkap
  3. Gagal verifikasi instansi
  4. Kesalahan input data OSS
  5. Tidak memahami standar sektor usaha

Solusi: Gunakan Jasa Pengurusan OSS Profesional

Mengurus Sertifikat Standar OSS, khususnya untuk risiko menengah tinggi dan tinggi, seringkali memerlukan pemahaman teknis dan regulasi yang mendalam.

Kami menyediakan layanan:

  • Pengurusan NIB & OSS RBA
  • Penerbitan Sertifikat Standar
  • Pengurusan izin usaha risiko tinggi
  • Konsultasi KBLI & struktur usaha
  • Pendampingan sampai izin terbit

Kenapa Memilih Kami?

  • Proses cepat & terarah
  • Tim berpengalaman di bidang legalitas usaha
  • Update regulasi terbaru OSS RBA
  • Konsultasi GRATIS sebelum mulai
  • Hubungi Kami Sekarang

Ingin usaha Anda segera legal dan siap beroperasi?

  • Konsultasi sekarang untuk pengurusan OSS & Sertifikat Standar.
  • Layanan profesional, cepat, dan terpercaya.