Urus Izin Usaha IUJPTL

Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL)


Syarat Dokumen :

  1. Copy Identitas Penangung Jawab (WNI Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dan WNA Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA /Paspor
  2. Copy Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada)
  3. Copy SK Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI (jika PT)
  4. Copy NPWP Badan Hukum
  5. Surat Persetujuan Tetangga (kiri, kanan, depan, belakang)
  6. Dokumen Izin Lingkungan
  7. Profile Badan Usaha
  8. Surat penetapan penanggung jawab teknik dari Persereoan Terbatas (PT)
  9. Copy Sertifikat penanggung jawab teknik (sesuai dengan bidang usaha yang dimohonkan)
  10. Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan SNI (Dokumen Quality Control atau SOP pelaksanaan pekerjaan)
  11. Sertifikat badan usaha sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya
  12. Proposal teknis yang dilengkapi dengan :
  • Daftar riwayat hidup penanggung jawab teknik
  • Fotokopi Sertifikat kompetensi tenaga teknik
  • Daftar tenaga kerja tetap
  • Daftar peralatan kerja dan alat ukur
  • Foto kantor (ruang kantor dan plang nama)
  • Peta lokasi perusahaan (Google Earth atau Google Maps)

Lama Proses : 14 hari kerja


Hubungi Kami

Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi kami di Telp: 0813. 8101.5841 atau email: admin@legalitas.co.id

Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Bagikan :

legal.Co.id

View posts by legal.Co.id
Legal.co.id layanan legalitas terpercaya dan berpengalaman sejak tahun 2012

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.