Konsultasi
0813-1551-3353

Kategori: Blog

Kriteria Waralaba Sesuai Permendag 71 Tahun 2019

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba yanf dimaksud dengan :

  1. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.
  2. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) adalah bukti pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba bagi Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan serta bukti pendaftaran Perjanjian Waralaba bagi Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam Peraturan ini.
  3. Prospektus Penawaran Waralaba adalah keterangan tertulis dari Pemberi Waralaba yang paling sedikit menjelaskan tentang identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, laporan keuangan, jumlah tempat usaha, daftar Penerima Waralaba, hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba, serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Pemberi Waralaba. (psl 1 angka 7).
  4. Perjanjian Waralaba adalah perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dengan Penerima Waralaba Lanjutan.
  5. Prospektus Penawaran Waralaba berbahasa asing harus diterjemahkan secara resmi ke dalam Bahasa Indonesia.
  6. Perjanjian Waralaba harus ditulis menggunakan Bahasa Indonesia.
  7. Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib memiliki STPW.

Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Memiliki Ciri Khas Usaha;
  2. Terbukti sudah memberikan keuntungan;
  3. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
  4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan;
  5. Adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
  6. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.

Penyelenggara Waralaba terdiri atas :

  1. Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri;
  2. Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
  3. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri;
  4. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri;
  5. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri;
  6. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri;
  7. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan
  8. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri.

Persyaratan Dokumen Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL)

Persyaratan dokumen untuk mengurus Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL) sebagai berikut :

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Penanggung Jawab Usaha WNI.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA /Paspor bagi Penanggung Jawab Usaha WNA.
  4. Fotocopy Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada)
  5. Fotocopy SK Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI (jika PT)
  6. Fotocopy NPWP Badan Hukum
  7. Dokumen Izin Lingkungan
  8. Profile Badan Usaha
  9. Surat penetapan penanggung jawab teknik dari Persereoan Terbatas (PT)
  10. fotocopy Sertifikat penanggung jawab teknik (sesuai dengan bidang usaha yang dimohonkan)
  11. Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan SNI (Dokumen Quality Control atau SOP pelaksanaan pekerjaan)
  12. Sertifikat badan usaha sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya
  13. Proposal teknis yang dilengkapi dengan :
    • Daftar riwayat hidup penanggung jawab teknik
    • Fotokopi Sertifikat kompetensi tenaga teknik
    • Daftar tenaga kerja tetap
    • Daftar peralatan kerja dan alat ukur
    • Foto kantor (ruang kantor dan plang nama)
  14. Peta lokasi perusahaan (Google Earth atau Google Maps)

Persyaratan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Persyaratan dokumen yang wajib dilampirkan untuk mengurus Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Klasifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) :

  • Kelas Kecil (K)
  • Kelas Menengah (M)
  • Kelas Besar (B)

Persyaratan dokumen yang diperlukan :

  1. Foto Copy Akta Pendirian & SK Kehakiman
  2. Foto Copy Akta Perubahan & SK Kehakiman (Bila Ada)
  3. Foto Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku minimal 6 bulan
  4. Foto Copy Kartu NPWP/SKT Perusahaan
  5. Foto Copy SPKP Pengukuhan Pajak (jika sudah ada)
  6. Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  7. Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. Foto Copy KTP, NPWP & KK Penanggung Jawab
  9. Foto Copy Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kantor (Bila Sewa)
  10. Foto Copy KTP Pemilik Kantor (Bila Sewa)
  11. Foto Copy Sertifikat/AJB (Bila Milik Sendiri)
  12. Foto Copy Tagihan PBB & Bukti Lunas Tahun berjalan
  13. Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kantor
  14. Foto Copy SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) SIUJK Kelas Kecil, Menengah.
  15. Foto Copy UKL/UPL (SIUJK Kelas Besar)
  16. Surat Persetujuan Tetangga disekitar kantor (Depan, Belakang, Kiri, Kanan) dan melampirkan copy KTP-KTP tetangga
  17. Foto Copy SBU (Sertifikat Badan Usaha)
  18. Foto Copy KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi
  19. Foto Copy SKA (Sertifikat Keahlian)/SKT (Sertifikat Keterampilan Tenaga)
  20. Foto Copy KTP Tenaga Ahli
  21. Foto Copy Ijazah Kelulusan Terakhir Tenaga Ahli
  22. Foto Copy Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan
  23. Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab Perusahaan
  24. Daftar RIwayat Hidup Tenaga Ahli
  25. Pas Foto Penanggung Jawab 4×6 = 3 Lembar (latar belakang merah)
  26. Foto Kantor (Tampak Depan & Dalam Ruangan Kantor) jika ada papan nama perusahaan

* Ada survei lokasi/kunjungan petugas ke alamat /kantor perusahaan (verifikasi dokumen dan kantor).