Konsultasi
0813-1551-3353

Blog

Persyaratan Dokumen Pendaftaran Kartu Garansi Purna Jual

Dasar Hukum :

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-Dag/Per/5/2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika.

Persyaratan dokumen yang diperlukan untuk melakukan Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika sebagaimana diataur dalam Pasal 12 sebagai  berikut :

Syarat pendaftaran untuk produsen sebagai berikut :

  1. Fotokopi Surat Izin Usaha Industri (IUI)/Tanda Daftar Industri (TDI);
  2. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Surat pernyataan bermeterai cukup mengenai jaminan ketersediaan suku cadang dan memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1);
  5. Surat perjanjian kerjasama dengan pusat pelayanan purna jual (service center) milik perusahaan lain bagi produsen yang tidak memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
  6. Contoh petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dengan memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2);
  7. Surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kesesuaian isi petunjuk penggunaan dengan produk telematika dan elektronika; dan
  8. Rekomendasi dari Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas kabupaten/kota setempat, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta bagi produsen yang belum memiliki tanda pendaftaran.

Syarat pendaftaran untuk Importir sesuai sebagai berikut :

  1. Fotokopi surat izin usaha perdagangan (SIUP) OSS.
  2. Fotokopi Angka Pengenal Importir (API), Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS
  3. Fotokopi Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK), khusus bagi produk telematika dan elektronika yang dipersyaratkan mempunyai NPIK;
  4. Fotokopi bukti pembayaran bea masuk dan/atau bukti pembayaran pajak pemasukan produk telematika dan elektronika dengan menunjukkan aslinya;
  5. Surat pernyataan bermeterai cukup mengenai jaminan ketersediaan suku cadang dan memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
  6. Surat perjanjian kerjasama dengan pusat pelayanan purna jual (service center) milik perusahaan lain bagi importir yang tidak memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
  7. Contoh petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dengan memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2);
  8. Surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kesesuaian isi petunjuk penggunaan dengan produk telematika dan elektronika; dan
  9. Rekomendasi dari Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas kabupaten/kota setempat, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta bagi importir yang belum memiliki tanda pendaftaran.

Ketentuan Pasal 12 ayat (3),  Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf i tidak dipersyaratkan untuk pendaftaran berikutnya, apabila produsen maupun importir telah memiliki tanda pendaftaran dan alamat tempat usaha tidak berubah.

Ketentuan dalam pasal 14 ayat (1) mengatur tentang lama waktu yang diperlukan untuk penerbitan Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika.  “Direktur menerbitkan tanda pendaftaran paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara benar dan lengkap.” Pasal 14 (1).

Ketetuan Pasal 13 ayat (3), Rekomendasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan rekomendasi.

BAGIKAN :

Download Permendag No. 19 Tahun 2009 Tentang Pendaftaran Kartu Garansi

Mau tau apa saja syarat dokumen dan juga bagaimana cara pendaftara Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan / Garansi Purna Jual bagi produk Telematika dan Elektronika, download saja peraturan menteri perdagangan republik indonesia (permendag) dibawah ini.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia/Permendag No. 19/M-Dag/Per/5/2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika.  Download

BAGIKAN :

Hal-Hal Yang Wajib Diketahui Dalam Pendaftaran Kartu Garansi Purna Jual

Dalam ketentuan umum Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-Dag/Per/5/2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika (Permendag 19/2009) dijelaskan sebagai berikut :

Produk telematika adalah produk dari kelompok industri perangkat keras telekomunikasi dan pendukungnya, industri perangkat penyiaran dan pendukungnya, industri komputer dan peralatannya, industri perangkat lunak dan konten multimedia, industri kreatif teknologi informasi, dan komunikasi sedangkan Produk elektronika adalah produk-produk elektronika konsumsi yang dipergunakan di dalam kehidupan rumah tangga.

Kewajiban pendaftaran produk telematika dan elektronika yang diproduksi dan/atau diimpor untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam Bahasa Indonesia yang dapat disandingkan dengan Bahasa asing sesuai kebutuhan.

Pendaftaran petunjuk penggunaan sekurang-kurangnya harus memuat informasi mengenai :

  1. Nama dan alamat tempat usaha produsen (perusahaan/pabrik) untuk produk dalam negeri;
  2. Nama dan alamat tempat usaha importir untuk produk impor;
  3. Merek, jenis, tipe, dan/atau model produk;
  4. Spesifikasi produk;
  5. Cara penggunaan sesuai fungsi produk; dan
  6. Petunjuk pemeliharaan.

Pendaftaran Kartu Jaminan sekurang-kurangnya harus memuat informasi mengenai :

  1. Masa garansi;
  2. Biaya perbaikan gratis selama masa garansi yang diperjanjikan;
  3. Pemberian pelayanan purna jual berupa jaminan ketersediaan suku cadang dalam masa garansi dan pasca garansi;
  4. Nama dan alamat pusat pelayanan purna jual (service center);
  5. Nama dan alamat tempat usaha produsen (perusahaan/pabrik) untuk produk dalam negeri; dan
  6. Nama dan alamat tempat usaha importir untuk produk impor.

Pemberian pelayanan purna jual selama masa garansi dan pasca garansi berupa:

  1. Ketersediaan pusat pelayanan purna jual (service center);
  2. Ketersediaan suku cadang;
  3. Penggantian produk sejenis apabila terjadi kerusakan yang tidak dapat diperbaiki selama masa garansi yang diperjanjikan; dan
  4. Penggantian suku cadang sesuai jaminan selama masa garansi yang diperjanjikan.
  5. Pemberian layanan purna jual tidak tidak berlaku bagi produk yang telah diperbaiki oleh pusat pelayanan purna jual (service center) lain, selain yang tercantum dalam kartu jaminan.

Kewajiban Produsen/Importir :

  1. Memiliki paling sedikit 6 (enam) pusat pelayanan purna jual (service center) yang berada di kota besar dan/atau di perwakilan daerah beredarnya produk telematika dan elektronika.
  2. Produsen dan Importir yang tidak memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) harus bekerjasama dengan pihak lain yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerjasama,
  3. Pusat pelayanan purna jual (service center) harus memenuhi persyaratan teknis.

Ketentuan lain:

  1. Pelayanan purna jual produk telematika dan elektronika untuk produk yang berkaitan dengan SNI dalam produk diberlakukan secara wajib SNI, maka persyaratan pelayanan purna jual didasarkan pada ketentuan pemberlakuan SNI dimaksud.
  2. Produsen atau importir wajib menarik produk telematika dan elektronika dari peredaran apabila tidak melengkapi produk telematika dan elektronika dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam Bahasa Indonesia, dan atau apabila petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam Bahasa Indonesia tidak didaftarkan.
  3. Pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan produk telematika dan elektronika dilakukan sebelum produk beredar di pasar dalam negeri.
  4. Pendaftaran kartu garansi/jaminan purna jual untuk produk dalam negeri dilakukan oleh produsen; ata produk luar negeri dilakukan oleh importir.
BAGIKAN :

Daftar Klasifikasi Sub-Bidang SKUP Migas

Pemerintah menghapuskan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan disederhanakan menjadi Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas dengan subbidang usaha menjadi 13. Penghapusan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Migas, .

Proses penerbitan SKUP yang semula berdasarkan Permen ESDM nomor 27 tahun 2008 memakan waktu 10 hari setelah data lengkap dan benar, kini dipersingkat menjadi 3 hari. Sementara untuk proses verifikasi dokumen dan kemampuan, dilakukan monitoring audit compliance/post audit. Pengurusan SKUP juga dilakukan secara online.

SKUP Migas diklasifikasikan menjadi 13 sub-bidang yang terbagi dalam 3 kelompok yaitu jasa konstruksi migas, jasa non konstruksi migas dan industri penunjang migas.

Jasa Konstruksi Migas terdiri dari:
1. Usaha jasa konsultasi konstruksi
2. Usaha pekerjaan konstruksi
3. Usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Jasa Non Konstruksi migas terdiri dari:
1. Jasa geologi dan geofisika.
2. Jasa pemboran.
3. Jasa inspeksi teknis dan pengujian teknis.
4. Jasa pekerjaan paska operasi.
5. Jasa penelitian dan pengembangan.
6. Jasa pengolahan limbah.
7. Jasa penyewaan pengangkutan.
8. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan.

Industri Penunjang Migas terdiri dari :
1. Industri material.
2. Industri peralatan.

Sementara itu terdapat beberapa bidang usaha yang tidak memerlukan SKUP (tidak diterbitkan SKUP) yaitu :
1. Penyewaan angkutan darat.
2. Konsultan AMDAL, SDM, data elektronik.
3. Pendidikan dan pelatihan.
4. Jasa pengiriman (freight forwarding).
5. Penyedia (peralatan, material, tenaga kerja).

BAGIKAN :

Kriteria Waralaba Sesuai Permendag 71 Tahun 2019

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba yanf dimaksud dengan :

  1. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.
  2. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) adalah bukti pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba bagi Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan serta bukti pendaftaran Perjanjian Waralaba bagi Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam Peraturan ini.
  3. Prospektus Penawaran Waralaba adalah keterangan tertulis dari Pemberi Waralaba yang paling sedikit menjelaskan tentang identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, laporan keuangan, jumlah tempat usaha, daftar Penerima Waralaba, hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba, serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Pemberi Waralaba. (psl 1 angka 7).
  4. Perjanjian Waralaba adalah perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dengan Penerima Waralaba Lanjutan.
  5. Prospektus Penawaran Waralaba berbahasa asing harus diterjemahkan secara resmi ke dalam Bahasa Indonesia.
  6. Perjanjian Waralaba harus ditulis menggunakan Bahasa Indonesia.
  7. Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib memiliki STPW.

Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Memiliki Ciri Khas Usaha;
  2. Terbukti sudah memberikan keuntungan;
  3. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
  4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan;
  5. Adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
  6. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.

Penyelenggara Waralaba terdiri atas :

  1. Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri;
  2. Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
  3. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri;
  4. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri;
  5. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri;
  6. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri;
  7. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan
  8. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri.
BAGIKAN :

Persyaratan Dokumen Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL)

Persyaratan dokumen untuk mengurus Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL) sebagai berikut :

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Penanggung Jawab Usaha WNI.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA /Paspor bagi Penanggung Jawab Usaha WNA.
  4. Fotocopy Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada)
  5. Fotocopy SK Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI (jika PT)
  6. Fotocopy NPWP Badan Hukum
  7. Dokumen Izin Lingkungan
  8. Profile Badan Usaha
  9. Surat penetapan penanggung jawab teknik dari Persereoan Terbatas (PT)
  10. fotocopy Sertifikat penanggung jawab teknik (sesuai dengan bidang usaha yang dimohonkan)
  11. Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan SNI (Dokumen Quality Control atau SOP pelaksanaan pekerjaan)
  12. Sertifikat badan usaha sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya
  13. Proposal teknis yang dilengkapi dengan :
    • Daftar riwayat hidup penanggung jawab teknik
    • Fotokopi Sertifikat kompetensi tenaga teknik
    • Daftar tenaga kerja tetap
    • Daftar peralatan kerja dan alat ukur
    • Foto kantor (ruang kantor dan plang nama)
  14. Peta lokasi perusahaan (Google Earth atau Google Maps)
BAGIKAN :