Konsultasi
0813-1551-3353

Blog

Persyaratan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Persyaratan dokumen yang wajib dilampirkan untuk mengurus Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Klasifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) :

  • Kelas Kecil (K)
  • Kelas Menengah (M)
  • Kelas Besar (B)

Persyaratan dokumen yang diperlukan :

  1. Foto Copy Akta Pendirian & SK Kehakiman
  2. Foto Copy Akta Perubahan & SK Kehakiman (Bila Ada)
  3. Foto Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku minimal 6 bulan
  4. Foto Copy Kartu NPWP/SKT Perusahaan
  5. Foto Copy SPKP Pengukuhan Pajak (jika sudah ada)
  6. Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  7. Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. Foto Copy KTP, NPWP & KK Penanggung Jawab
  9. Foto Copy Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kantor (Bila Sewa)
  10. Foto Copy KTP Pemilik Kantor (Bila Sewa)
  11. Foto Copy Sertifikat/AJB (Bila Milik Sendiri)
  12. Foto Copy Tagihan PBB & Bukti Lunas Tahun berjalan
  13. Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kantor
  14. Foto Copy SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) SIUJK Kelas Kecil, Menengah.
  15. Foto Copy UKL/UPL (SIUJK Kelas Besar)
  16. Surat Persetujuan Tetangga disekitar kantor (Depan, Belakang, Kiri, Kanan) dan melampirkan copy KTP-KTP tetangga
  17. Foto Copy SBU (Sertifikat Badan Usaha)
  18. Foto Copy KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi
  19. Foto Copy SKA (Sertifikat Keahlian)/SKT (Sertifikat Keterampilan Tenaga)
  20. Foto Copy KTP Tenaga Ahli
  21. Foto Copy Ijazah Kelulusan Terakhir Tenaga Ahli
  22. Foto Copy Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan
  23. Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab Perusahaan
  24. Daftar RIwayat Hidup Tenaga Ahli
  25. Pas Foto Penanggung Jawab 4×6 = 3 Lembar (latar belakang merah)
  26. Foto Kantor (Tampak Depan & Dalam Ruangan Kantor) jika ada papan nama perusahaan

* Ada survei lokasi/kunjungan petugas ke alamat /kantor perusahaan (verifikasi dokumen dan kantor).

BAGIKAN :

Persyaratan Dokumen Urus SIUJPT PMDN

Usaha Jasa Pengurusan Transportasi merupakan KBLI single purpose (tunggal), artinya KBLI ini tidak dapat dicampur dengan KBLI lainnya dalam akta notaris perusahaan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : 49 Tahun 2017 tentang Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi mensyaratkan Modal Dasar Minimum : Rp. 1.200.000.000,- dan Modal Setor Minimum  : Rp. 300.000.000,-

Persyarayan dokumen yang harus dilampirkan untuk mengurus Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) sebagai berikut :

  1. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan Khusus (di Pasal 3 “Jasa Pengurusan Transportasi”)
  2. Fotocopy SK Kehakiman Pendirian
  3. Fotocopy NPWP/SKT Perusahaan Bidang Usaha “52291 – Jasa Pengurusan Transportasi”
  4. Fotocopy KTP & NPWP Penanggung Jawab
  5. Fotocopy Bukti kepemilikan tempat usaha dan atau Surat Perjanjian Sewa tempat usaha sedikit berlaku 2 tahun (jika sewa).
  6. Fotocopy Ijazah Tenaga Ahli atau Lulusan Maritim/Pelayaran, atau Kepabeanan
  7. Fotocopy KTP dan NPWP Tenaga Ahli.
  8. Fotocopy bukti kepemilikan kendaraan operasional angkutan barang minimal 1 unit berupa STNK Dan BPKB dan atau tambahkan bukti perjanjian sewa kendaraan (jika sewa).
  9. Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA dengan KBLI 52291 (KBLI tunggal).
BAGIKAN :

Legalitas STP Keagenan Distributor

Persyaratan mengurus Legalitas STP Keagenan atau STP Distributor

  1. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan & SK Kehakiman
  2. Foto copy Akta Perubahan Perusahaan & SK Kehakiman (Bila Ada)
  3. Foto copy Kartu NPWP Perusahaan
  4. Foto copy KTP dan NPWP Pribadi Direktur
  5. Foto copy bukti penguasan tempat usaha meliputi :
    • Jika sewa melampirkan perjanjian sewa menyewa
    • Jika milik sendiri melampirkan bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah dan bangunan
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan sistem OSS berbasis resiko
  7. Surat Penunjukan Distributor dari Perusahaan Luar yang disahkan oleh Kedutaan NKRI Negara Asal Setempat
  8. Surat Perjanjian Kerjasama Distributor yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah
  9. Brosur Produk/Katalog
BAGIKAN :

Legalitas Biro Perjalanan Wisata (BPW)

Persyaratan legalitas mengurus Legalitas Biro Perjalanan Wisata (BPW) berupa :

  • Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Biro Perjalanan Wisata

Persyaratan  Dokumen yang diperlukan :

  1. Foto Copy Akta Pendirian dan Akta Perubahan Perusahaan (jika ada perubahan)
  2. Foto Copy SK Pengesahan Badan Hukum AHU dari Kemenkumham RI dan SK Perubahan (jika ada perubahan
  3. Foto Copy NPWP Perusahaan
  4. Foto Copy KTP dan NPWP pribadi Penanggung Jawab
  5. Bukti penguasaan tempat usaha :
    • Jika sewa melampirkan perjanjian sewa menyewa.
    • Jika milik sendiri melampirkan bukti kepemilikan berupa sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan.
  6. Daftar Riwayat Hidup Tenaga Ahli
  7. Foto Copy KTP dan Ijazah Pendidikan Terakhir Tenaga Ahli
  8. Dokumentasi foto tempat usaha dari berbagai sisi.
BAGIKAN :

Pendirian Usaha Dagang (UD)

Legalitas Pendirian Usaha Dagang (UD)

Dokumen Legalitas Usaha Dagang (UD):

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan sistem OSS Berbasis Risiko
  2. Izin kegiatan usaha sesuai risiko usaha berdasarkan ketentuan KBLI tahun 202
  3. PB-UMKU untuk kegiatan usaha yang dipersyaratkan
  4. Sertifikat Halal untuk kegiatan usaha yang dipersyaratkan
  5. Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
  6. Sertifikat BPJS Kesehatan

Persyaratan Dokumen yang diperlukan :

  1. Foto Copy KTP Penanggung Jawab Usaha
  2. Foto Copy NPWP Penanggung Jawab Usah
  3. Bukti penguasaan tempat usaha :
    • Jika sewa melampirkan perjanjian sewa menyewa
    • Jika milik sendiri melampirkan bukti kepemilikan berupa sertifikat.
  4. Data rencana Aktivitas kegiatan usaha sesuai KBLI tahun 2020.
  5. No. telepon dan email yang masih aktif
BAGIKAN :

Legalitas Usaha Restoran

Legalitas Kegiatan Usaha Restoran berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata meliputi :

  1. Restoran
  2. Rumah Makan
  3. Cafe

Dokumen persyaratan yang diperlukan :

  1. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan & SK Kehakiman
  2. Foto copy Akta Perubahan Perusahaan & SK Kehakiman (Bila Ada)
  3. Foto copy Kartu NPWP Perusahaan
  4. Foto copy KTP dan NPWP Pribadi Direktur
  5. Foto copy Sertifikat Laik Sehat
  6. Foto copy bukti penguasan tempat usaha meliputi :
    • Jika milik tempat usaha milik sendiri melampirkan sertifikat kepemilikan bangunan
    • Jika tempat usaha sewa maka melampirkan surat perjanjian sewa kantor.
  7. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan sistem OSS berbasis risiko   
  8. Proposal Tentang Rencana Pengelolaan Usaha
  9. Dokumentasi foto bangunan/tempat usaha dari berbagai sisi.
  10. Hasil Pemeriksaan Laboratorium
  11. Foto copy KTP dan NPWP Juru Masak dan Pelayan Restoran
  12. Sertifikat pengelola Restoran.
BAGIKAN :