Perpres 10 Tahun 2021
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10 Tahun 2021) Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10 Tahun 2021) Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang ( Undang-Undang No. 6 Tahun 2023).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan pengganti atas :
PP 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Beberapa defenisi yang berkaitan dengan penanaman modal asing sesuai Perka BKPM No. 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) sebagai berikut :
Dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh PMA dalam melaksanakan kegiatan usaha meliputi :
Tahapan yang harus dilakukan dalam Pendirian Perseroan Terbatas PMA, sebagai berikut :
Tahap Persiapan
Tahap Persiapan Dokumen dan data informasi
Sebelum mendaftar, siapkan dokumen dan data informasi sebagai berikut:
Tahap Pendaftaran Investasi :
Tahap Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial/Operasional
Kewajiban Pelaku Usaha Pasca Pendaftaran PMA sebagai berikut :
Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Nilai investasi dan permodalan PMDN dikategorikan berdasarkan skala usaha sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, yaitu:
Ketentuan nilai investasi bagi kegiatan usaha mengikuti kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan pemerintah mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan kegiatan usaha skala Mikro, Kecil, Menengah dan Besar sebagai berikut :
Skala Mikro
Skala Kecil
Skala Menengah
Skala Besar
Ketentuan nilai investasi bagi kegiatan usaha skala besar memiliki modal usaha lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Ketentuan kriteria modal usaha yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha tidak berlaku dalam hal PMDN melakukan kegiatan usaha sebagai berikut :